arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. 1 TELAAH KRITIS PASAL 70 UU NO. arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

 
1 TELAAH KRITIS PASAL 70 UU NOarbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasrkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadialan negeri,

Wb. Paten • UU. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum. Misalnya, Undang-Undang No. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia terbilang cukup tinggi. Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan1. Jenis-jenis Arbitrase h. Ketiga, jangka waktu penyelesaian sengketa jelas dan relatif singkat. Ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa lebih lanjut diatur dalam UU 30/1999. (Ps 1 angka 1 UU No. Penyelesaian sengketa alternatif harus didasarkan pada prinsip win-win solution, bukan didasarkan pada menang kalang (win-lose). Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika. Tektona, R. Kerahasian merupakan suatu. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Terdapat 6 (enam) cara Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut UU No. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan APS Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta, 2011Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu dalam Pasal 70 yang menyatakan bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak . Cit, hlm. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Merujuk pada Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU APSA beserta penjelasannya, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri. Penjelasan Pasal 47 huruf (h): Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan: UU. Sinopsis Buku Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; b. Konsiliasi Adalah. 30 tahun 1999 adalah : 1. Sinar Grafika, Jakarta, hlm. Prosedur Pendaftaran. Dasar Hukum Arbitrase. Salah satunya adalah arbitrase. berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa dengan arbitrase dianggap sebagai mekanisme paling tepat untuk menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, dan sebagai membantu proses penyelesaian sengketa agar lebih mudah dan sederhana. Advokat - Mediator Bersertifikat. kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; b. 1 Pengertian dan Urgensi Alternatif Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, jelas bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase ini sifatnya terbatas. Ketentuan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan. 12H. Fikahati Aneska, halaman 47 . Sering kali antara para. In arbitration, disputes are resolved, with binding effect, by a person or persons acting in a judicial. Suatu sengketa haruslah diselesaikan oleh para pihak dengan cara kekeluargaan atau diluar pengadilan ataupun dimuka hakim dalam persidangan. Mengenai acara yang. Selain arbitase, masih ada lagi alternatif pilihan sengketa yang prosesnya dianggap lebih fleksibel dan menguntungkan para pihak, yaitu mediasi. 03, No. konsiliasi; dan c. 3 1. Huala Adolf selaku Wakil Ketua BANI dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dalam webinar bertajuk “Hybrid Arbitration Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis” pada Senin (30/11). win-win solution . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Undang. Arbitrase Merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, meskipun merupakan alternatif, namun putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh undang. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, menjelaskan definisi terkait alternatif penyelesaian sengketa. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa yang terjadi harus sebelumnya memiliki kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk akad dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 55. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999) Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. 184 perkara pelanggaran HKI dalam 5 tahun terakhir ini. Pasal 22 ayat 1 Undang-undang no. 2] 1. 5. Kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase g. Prinsip-Prinsip Umum Arbitrase. perkara, Alternatif Penyelesaian Sengketa, prosedumya singkat dan langsung masuk ke pokok perkara dan masalah, penekanan biaya dan waktu, dengan asumsi kendali masih berada di tangan para pihak,. Secara umum, arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. sengketa melalui jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain seperti mediasi karena bagi para pelaku usaha, jalur non litigasi jauh lebih menguntungkan bagi mereka. ADR diartikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan. Jurnal Al Qardh, 5. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Muhammad Eko Purwanto 1 Abstrak Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, meskipun demikian putusan arbitrase masih dapat dimohonkan pembatalan kepada pengadilan. dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Oleh sebab itu penulis memberikan judul Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif “Peran Serta Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa yang menyatakan Penyelesaian Sengketa Nasional dan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang. Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menyediakan beberapa pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS) secara damai yang dapat ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata mereka, apakah 1 Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” yang diadakan pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh PT. Model Aternatif Penyelesaian Sengketa. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lahir sebagai aturan khusus untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara yang lebih efektif dan. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 112-113 . ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TESIS . Lex et Societatis, III(1), 160-169. Bentuk bentuk Penyelesaian Sengketa Melalui APS. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan b, perlu Undang-Undang No mor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberi ruang bagi masyarakat untuk menyepakati sebuah Alternatif Penyelesaian Sengketa (“ APS ”) di luar Lembaga penyelesaian sengketa yang ada selama ini yakni Pengadilan, dengan prosedur yang disepakati dan dengan cara yang sudah ditentukan yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi. 1 tahun 2008 prosedur mediasi di pengadilan pengertian : • arbitrase: cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan meminta bantuan arbiter yang memiliki kewenangan memutus . com - Arbitrasi adalah istilah yang cukup lazim dalam dunia usaha. 2002, Diterbitkan oleh PT Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) in Indonesian - Cet. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/UU Arbitrase). 41Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. ” Lex Et Societatis 1. 1, Juni. Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003, hlm. b. oleh Yusril Rahmatullah - Monday, 8 March 2021, 09:55. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dasar hukum alternatif penyeleseaian sengketa di Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). pihak dalam musyawarah, mediasi dan arbitrase. Tektona, R. 2 Deskripsi singkat Mata Diklat ini membahas cara pnyelesaian sengketa kontrak melalui Abritase. dan Alternatif Penyelesaian Sengketa2 dan Undang-undang No. Kendati demikian, tidak sedikit pula yang bahkan belum memahami penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi. Ketiga, lembaga ini juga selalu menyelenggarakan pengkajian data dan riset terkait hal yang menjadi prioritas mereka. Bintang, Sanusi, Dahlan, Pokok-Pokok. Sengketa atau konflik merupakan bagian dari proses interaksi antar manusia. tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa baru ditetapkan pada tahun 1999. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan diberlakukannya Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) pada 1847. Arbitrase merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang termasuk dalam kategori nonlitigasi. 867 Ribu Pengaduan. FATHUR RACHMAN . R. Muryati, Dewi Tuti, and B. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusanDengan demikian jika para pihak telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui arbitrase sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan jenis perkara yang persengketakan masuk ke dalam lingkup bidang perdagangan, maka menurut Pasal 11 Ayat (2) UU Arbitrase, Pengadilan Negeri wajib. dan pemanfaatan lembaga arbitrase. Jenis-Jenis Arbitrase Menurut Candra Irawan dalam bukunya yang berjudul Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia Edisi Revisi menuturkan bahwa dalam Undang-Undang No. Indonesia memiliki peraturan terkait arbitrase, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol 6 (1). Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1999. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan. Syarat agar permohonan tersebut dikabulkan adalah apabila putusan arbitrase yang ingin dibatalkan terbukti. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara. Prof. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa. Dalam pandangan hukum, arbitrase diartikan sebagai upaya penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum, khususnya perkara yang. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”), mengatur bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang. Beberapa Catatan Tentang Penyelesaian Sengketa Arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi harus didasarkan pada itikat baik dari para pihak, sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Prosedur penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Atau tidak dipilih sama sekali maka otomatis pengadilan,” jelas Eko dalam Kuliah Umum “Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Hukum Acara BANI” yang diselenggarakan oleh Transnational Business Law Department, Fakultas Hukum. UNCITRAL Arbitration Rules 1976/2010. “Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ABSTRAK: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, pasal 1 angka 1. BANI Arbitration Center (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar peradilan (non litigasi) yang diselesaikan oleh lembaga arbitrase didasarkan pada perjanjian, baik perjanjian tersebut. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) pada “Pasal 1851 menegaskan pula bahwa perdamaian dapat dilakukan atas perkara yang telah ada baik yang sedang berjalanDalam blog ini yang dimaksud dengan APS adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa A. Menurut UU tersebut, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sengketa, Majalah Ilmiah Fakult as Hukum . Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang. I. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar jalur. Arbitrase sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Gramata Publishing. Penyelesaian sengketa alternatif dalam sistem hukum Indonesia menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999 dikenal beberapa tipologi yaitu Arbitrase, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, Konsultasi dan Penilaian Ahli. Mediasi merupakan bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan Arbitrase juga dapat dijadikan salah satu alternatif dalam penyelesaian sebuah sengketa dan akan melibatkan pihak ketiga yang neutral untuk memberikan keputusan. Konsiliasi Adalah. undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Selain Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan definisi arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Dewi, 2019:48). Pengajuannya disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penyerahan dan pendaftaran putusan. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan adr pasal 130 hir dan 154 rbg: perma no. 1847-52 1849-63); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Salah satunya tingkat kepatuhan terjadap putusan arbitrase. 1. Sengketa dan perselisihan. Arbitrase sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Diatur dalam Polis Asuransi Arbitrase adalah institusi hukum alternatif bagi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Lembaga Arbitrase. 17. Dengan dipilihnya badan arbitrase singapura (SIAC) sebagai choice of forum, putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase asing (lihat pasal 1 angka 9 UU No. b. Arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang kian populer di Indonesia. engujian Undangp. Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. Indonesia, melalui UU No. Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta: P T. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya; c. 3. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 ayat 10 “Alternatif penyelesian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur. penyelesian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam7: Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase. arbitrase. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 1. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan. Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Undang-Undang Undang-Undang No mor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. H. Arbitrase dan Mediasi. Munir Fuady, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra aditya Bakti, Bandung, 2000 9. 37Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Pitlo. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENDAHULUAN Permasalahan penanganan sengketa, khususnya pada sengketa internasional, dalam era ekonomi global di hadapkan pada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalotion of norm. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara ke-empat jenis penyelesaian sengketa secara non-litigasi atau luar pengadilan : 1. Pihak ketiga dalam hal ini dapat dikenal sebagai arbiter yang bertugas untuk mendengar kan bukti yang telah diberikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam pengadilan, sebelum. Dengan hadirnya Badan Arbitrase ini dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontruksi Indonesia (BADAPSKI) menurut Basuki pengguna jasa merasa terbantu. UNCITRAL Model Law on. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Hukumonline.